PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ)

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 87/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara fleksibel dan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh, serta dalam rangka merayakan dan memaknai Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,

Adapun SMA Negeri 104 Jakarta akan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Hari/Tanggal: Selasa, 18 Agustus 2026
  • Tempat: Di rumah masing-masing
  • Jadwal: Sesuai dengan jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan

Ketentuan Pelaksanaan
Sehubungan dengan pelaksanaan PJJ tersebut, seluruh murid SMAN 104 Jakarta diharapkan untuk:

  1. Mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  2. Hadir tepat waktu pada setiap sesi pembelajaran melalui platform pembelajaran yang digunakan oleh Bapak/Ibu Guru.
  3. Mengikuti proses pembelajaran dengan tertib, aktif, dan bertanggung jawab.
  4. Menyelesaikan dan mengumpulkan tugas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing guru mata pelajaran.
  5. Memperhatikan arahan dan ketentuan yang disampaikan oleh guru selama pelaksanaan pembelajaran.

Orang tua/wali murid diharapkan memberikan pendampingan serta memastikan murid mengikuti kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh dengan baik. Bapak/Ibu Guru diharapkan melaksanakan pembelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan serta melakukan pemantauan terhadap kehadiran dan aktivitas peserta didik selama pelaksanaan PJJ.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih

Jakarta, 17 Agustus 2026
SMA Negeri 104 Jakarta

Lampiran:
📎 Surat Edaran Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) – PDF

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *